Sukirno Dwi Susilo sebagai Kabag Pengembangan Kompetensi Pegawai Biro Kepegawaian dan Organisasi.
"Sejalan dengan aturan Internasional tersebut, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang didalamnya telah mengatur tentang pemeriksaan kecelakaan kapal,” ujar Sri Lestari.